THAHARAH
FUNGSI DAN MANFAATNYA
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah AIK 2 (Fiqh)
Disusun Oleh :
Abdul Rasyid Sidik
STAI CIREBON
2013
Puji syukur kami
panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan berkah, rahmat, inayah serta
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Thaharah, Fungsi dan
Manfaatnya”
tanpa halangan apapun.
Makalah
ini disusun sebagai salah satu persyaratan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
Akidah Islam Kemuhammadiyahan 2 (Fiqh) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Makalah ini
berisi tentang pengertian dan pembahasan mengenai pengertian thaharah. Dalam makalah ini juga terdapat
penjelasan yang lebih terperinci mengenai bagaimana fungsi dan manfaat dari thaharah.
Makalah ini
Alhamdulillah dapat terselesaikan tepat waktu atas
usaha, do’a, serta dukungan dari anggota kelompok (Penulis).
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dosen AIK yang telah memberikan
kesempatan untuk menyusun makalah ini kemudian mempresentasikannya untuk bahan
diskusi kelas.
Kami sebagai manusia biasa yang lemah tentunya mempunyai kekurangan.
Kami menyadari bahwa makalah
ini masih mempunyai banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan.
Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan dan akan kami terima dengan lapang
demi kesempurnaan makalah
berikutnya. Atas kekurangan tersebut,
kami mohon maaf, dan kami juga sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan makalah ini, semoga Allah
SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Cirebon, 17
Maret 2013
ii
|
HALAMAN JUDUL..................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................... 1
C.
Tujuan................................................................................................. 2
D.
Ruang Lingkup................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
E.
Pengertian Thaharah........................................................................... 3
F.
Syarat wajib Thaharah........................................................................ 4
G.
Sarana Melakukan Thaharah............................................................... 4
H.
Bentuk Thaharah................................................................................ 6
I.
Pengertian hadas dan najis ............................................................... 14
J.
Fungsi Thaharah ................................................................................ 17
K.
Manfaat Thaharah............................................................................... 17
BAB III KESIMPULAN............................................................................. 19
DAFTAR PUSTAKA
iii
|
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam menganjurkan untuk
selalu menjaga kebersihan badani selain rohani. Kebersihan badani tercermin
dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka melakukan ibadah
menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindari
dari kotoran atau debu yang menempel di badan sehingga secara sadar atau tidak
sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT.
Namun, yang terjadi sekarang
adalah, banyak umat muslim hanya tahu saja bahwa bersuci itu sebatas membasuh
badan dengan air tanpa mengamalkan rukun-rukun bersuci lainnya sesuai syariat
Islam. Bersuci atau istilah dalam istilah Islam yaitu “Thaharah” mempunyai makna yang luas tidak hanya berwudhu saja.
Pengertian thaharah adalah
mensucikan diri, pakaian, dan tempat sholat dari hadas dan najis menurut syariat
islam. Bersuci dari hadas dan najis adalah syarat syahnya seorang muslim dalam
mengerjakan ibadah tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut sebenarnya banyak
sekali manfaat yang bisa kita ambil dari fungsi thaharah. Taharah sebagai bukti
bahwa Islam amat mementingkan kebersihan dan kesucian
Berdasarkan latar belakang
masalah diatas, maka penulis bermaksud untuk memaparkan penjelasan lebih rinci
tentang thaharah, menjelaskan bagaimana fungsi thaharah dalam menjalan ibadah
kepada Allah, serta menjelaskan manfaat thaharah yang dapat umat muslim peroleh.
Dengan
demikian umat muslim akan lebih tahu makna bersuci dan mulai mengamalkannya
untuk peningkatan kualitas ibadah yang lebih baik.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian thaharah secara bahasa dan istilah?
2.
1
|
3. Apa saja
sarana yang digunakan untuk melakukan thaharah?
4. Apa saja
macam-macam bentuk thaharah?
5. Apa
pengertian hadas dan najis dan cara mensucikannya?
6. Bagaimana
fungsi thaharah dalam kehidupan sehari-hari?
7. Apa manfaat
yang diperoleh dari melakukan thaharah?
C. Tujuan
Makalah yang berjudul “Thaharah, Fungsi dan Manfaatnya” ini kami susun sebagai :
1.
Sarana berbagi ilmu pengetahuan tentang islam khususmya mengenai ilmu
thaharah secara lebih jelas dan
rinci.
2.
Sarana dakwah karena saling mengingatkan pentingnya
mempelajari ilmu thaharah
sebagai syarat suci dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
3.
Menyiarkan bahwa mempelajari ilmu thaharah itu adalah suatu keharusan
dan kebutuhan bagi umat islam, karena
di dalamnya terdapat berbagai syar’i yang wajib diketahui dan diamalkan oleh
seorang muslim.
D. Ruang Lingkup
Dalam makalah ini sebagian
besar berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan apa
itu thaharah secara lengkap dan dijelaskan secara
lebih rinci dan jelas. Mulai dari
pengertian, syarat
wajib melakukan thaharah, sarana untuk melakukan thaharah, mengenal macam – macam bentuk thaharah, kemudian
pengertian hadist dan najis dan bagaimana cara mensucikannya
serta penerapan kedua ilmu tersebut dalam konteks kehidupan sehari-hari. Tidak hanya itu, dari
berbagai sub-judul yang ada, dijelaskan mengenai pembahasan yang jelas agar
mudah dipahami dan sesuai dengan materi yang ada. Dalam makalah ini juga terdapat firman-firman Allah SWT yang mendukung
penjelasan yang ada, dan firman-firman Allah SWT
tersebut juga menjadi pedoman
atau landasan dalam penjelasan
dalam makalah ini.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Thaharah
Taharah menurut bahasa berasal dari kata طهور (Thohur),
artinya bersuci atau bersih.
Menurut istilah adalah bersuci dari
hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan
bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang
terbawa di badan.
Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Dalam
kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda:
قال عليه الصلاة والسلام: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ
أَلطََّهَارَةُ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ
“Nabi
Bersabda: Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan
perhiasannya adalah salam.”
Hukum taharah ialah
WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal ini banyak
ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa
menjaga kebersihan lahir dan batin.
Firman Allah Swt :
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya: “Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci
lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)
3
|
Selain ayat al qur`an tersebut, Nabi
Muhammad SAW bersabda.
النظافة من
الايمان (رواه مسلم)
Artinya : “Kebersihan
itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)
B. Syarat wajib Thaharah
Setiap mukmin mempunyai syarat wajib untuk
melakukan thaharah. Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai syarat sah-nya
berthaharah sebelum melakukan perintah Allah SWT. Syarat wajib tersebut ialah :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4.
Masuk
waktu ( Untuk mendirikan solat fardhu ).
5. Tidak lupa
6. Tidak dipaksa
7. Berhenti darah haid dan
nifas
8. Ada air atau debu tanah
yang suci.
9.
Berdaya
melakukannya mengikut kemampuan.
C. Sarana Melakukan Thaharah
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا
تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا
جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ
عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu solat,
sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,
(jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan berjunub),
terkecuali sekadar berlalu sahaja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau
dalam bermusafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh
perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah
yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf
lagi Maha Pengampun. ”
(Surah Al-Nisa’, 4:43)
(Surah Al-Nisa’, 4:43)
Berdasarkan firman Allah diatas dapat
disimpulkan bahwa sarana yang dapat digunakan untuk bersuci adalah sebagai
berikut :
1.
Air dapat
digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan benda-benda yang terkena najis.
Sedangkan air untuk bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis
berdasarkan fungsinya, yaitu :
a.
Air suci dan mensucikan
Adalah
air yang dapat digunakan untuk bersuci, baik menghilangkan hadas maupun najis,
dan airnya tidak berubah warna maupun zatnya. Misal air hujan, air sungai, air
sumur, air laut, air salju, air embun dan air sumber lain yang keluar dari mata
air.
b.
Air
suci tetapi tidak mensucikan
Air
ini halal diminum, tetapi tidak dapat mensucikan hadas dan najis.
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
1)
Air
yang berubah salah satu sifatnya, seperti: air teh, air kopi, air susu, dsb
2)
Air
yang kurang dari 2 kollah(jika persegi panjang maka ukurannya adalah1 ¼
hasta/±216 liter)
3)
Air
buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan anggur dsb
c.
Air
suci tetapi makhruh hukumnya
Yaitu
air yang terjemur sinar matahari dalam wadah selain emas dan perak
d.
Air
mutanajis
Adalah
air yang terkena najis. Apabila airnya kurang dari 2 kollah, terkena najis,
maka hukumnya menjadi najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari 2 kollah, maka
hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah
warna, bau, maupun rasanya.
2.
Tanah, boleh
menyucikan jika tidak digunakan untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur dengan
sesuatu.
3.
Debu, dapat
digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
4.
Batu bata,
tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk
istinjak.
D. Bentuk Thaharah
Taharah terbagi
menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Taharah lahir adalah taharah / suci
dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci
menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan
jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu,
sombong, ujub, dan ria.
Sedangkan berdasarkan cara melakukan thaharah,
ada beberapa macam bentuk yaitu : wudhu, tayamum, mandi wajib dan istinjak
3. Wudhu
Wudu menurut bahasa berarti bersih.
Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota badan tertentu dengan air suci
yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan menghilangkan hadas kecil sesuai
syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى
الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ
لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦)
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah
mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu
sampai mata kaki.”(QS Al maidah :6)
·
Syarat Wudu :
Wudu seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat
sebagai berikut.
a.
Beragama
Islam
b.
Sudah
mumayiz
c.
Tidak
berhadas besar dan kecil
d.
memakai air
suci lagi mensucikan
e.
Tidak ada
sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota wudu, seperti cat, getah
dsb.
·
Rukun Wudu
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah
sebagai berikut.
a. Niat berwudu di dalam hati bersamaan ketika membasuh
muka. Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya:”Saya
berniat wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT.”
b.
Membasuh
seluruh muka
c.
Membasuh
kedua tangan sampai siku
d.
Mengusap
atau menyapu sebagian kepala.
e.
Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki, dan
f.
Tertib
(berurutan dari pertama sampai terakhir
·
Sunah Wudu
Untuk menambah pahala dan menyempurnakan wudu, perlu
diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan wudu, antara lain sebagai
berikut.
a.
Membaca dua
kalimah syahadat ketika hendak berwudu
b.
Membaca
ta’awuz dan basmalah
c.
Berkumur-kumur
bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
d.
Membasuh dan
membersihkan lubang hidung
e.
Menyapu
seluruh kepala
f.
Membasuh
sela-sela jari tangan dan kaki
g.
Mendhulukan
anggota wudu yang kanan dari yang kiri.
h.
Membasuh
anggota wudu tiga kali.
i.
Mengusap
kedua telinga bagian luar dan dalam
j.
Membaca do’a
sesudah wudu.
Do’a sesudah wudu.
اشهد ان لا الٰه الاّ الله وحده لا
شريك له. و اشهد انّ محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ اجعلني من التّوّابين واجعلني
منالمتطهّرين
Artinya : “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah yang Maha Esa, yang tida sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa
Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk
dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam
golongan orang-orang yang bersuci.”
·
Hal yang
membatalkan wudu.
Wudu seseorang dikatakan batal apabila yang
bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti berikut.
a.
Keluar
sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik
berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan
sebagainya)
Firman Allah
SWT dalam Al Qur’an Surah An Nisa’:43.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ
الْغَائِطِ
Artinya : “atau kembali dari tempat buang air ....”
(QS.An-Nisa :43)
b.
Bersentuhaan
kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
Firman Allah
SWT dalam Al Qur’an surah An Nisa :43.
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan.”
c.
Menyentuh
kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
Sabda Nabi
Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله
صلّى الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه احمد)
Artinya : “Dari
Umi Habibah ia berkata saya telah mendengar Rosulullah SAW bersabda :”Barang
siapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan
oleh Ahmad)
d.
Tidur dengan
nyenyak
e.
Hilang akal.
4. Tayamum
Tayamum secara bahasa adalah berwudu dengan
debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak ada air atau adanya halangan memakai
air.
Tayamum menurut istilah adalah menyapakan tanah atau
debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan memenuhi syarat da
rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib karena tidak adanya air
atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit.
Firman Allah
SWT dalam surat An Nisa ayat 43..
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا
تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا
جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ
عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)
Artinya : “Dan
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu
sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43)
Tayammum merupakan pengganti dari berwudu. Apabila
seseorang telah melaksanakan salat dengan tayamum kemudian dia menemukan air,
maka tidak wajib mengulang sekalipun waktu salat masih ada.
Adapun syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang
terkait dengan tayamum adalah sebagai berikut.
·
Syarat
Tayamum
Syarat
tayamum adalah sebagai berikut :
a.
Ada sebab
yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan tayamum.
b.
Sudah masuk
waktu salat
c.
Sudah
berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
d.
Menghilangkan
najis yang melekat di tubuh
e.
Menggunakan
tanah atau debu yang suci.
·
Rukun
Tayamum
a.
Niat
b.
Mengusap debu
ke muka
c.
Mengusap
debu ke dua tangan sampai siku
d.
Tertib
·
Sunah
Tayamum
Dalam
melaksanakan tayamum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum
sebagai berikut.
a.
Membaca dua
kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
b.
Membaca
ta’awuz dan basmalah
c.
Menepiskan
debu yang ada di telapak tangan
d.
Merenggangkan
jari-jari tangan
e.
Menghadap
kiblat
f.
Mendahulukan
anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
g.
Membaca do’a
(seperti do’a sesudah wudu)
·
Hal yang
membatalkan Tayamum
Tayamum
seseorang menjadi batal karena sebab berikut :
a.
Semua yang
membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
b.
Keadaan
seseorang melihat air yang suci yang mensucikan (sebelum salat)
c.
Murtad
(keluar dari agama Islam)
·
Praktik
Tayamum
Ada beberapa
hal yang perlu kamu ketahui dalam melakukan tayamum. Hal tersebut perlu
diperhatikan karena suatu saat kamu pasti akan melakukannya, seperti ketika
kamu dalam perjalanan, berada di daerah yang tidak ada air, atau sedang sakit
yang tidak memperbolehkan terkena air.
a.
Carilah
tempat yang mengandung debu/tanah yang suci.
b.
Letakkan
atau tempelkan kedua tangan pada tempat yang berdebu tersebut disertai niat
dalam hati. Lafal niat tayamum.
4.
نويت التّيمّم لاستبا حة الصّلاة فرضا
لله تعالى
Artinya :”
Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Ta’ala.”
c.
Mengusap
kedua tangan sampai siku hingga merata dengan mendahulukan tangan kanan.
Usahakan mencari debu pada tempat yang berbeda.
d.
Membaca do’a
sesudah tayamum, seperti do’a sesudah wudu.
3. Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub,
atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari
ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.
Firman Allah
Swt :
5.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “.......dan
jika kamu junub maka mandilah.” (QS Al Maidah)
Adapun lafal
niatnya adalah sebagai berikut :
6.
نويت غسل الجنابة لرفع الحدث الكبر
فرضا لله تعا لى
Artinya : “Aku
niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar karena Allah
Ta’ala.’
·
Rukun mandi
wajib
Ada beberapa
hal yang menjadi rukun dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya sebagai
berikut :
a.
Niat mandi
wajib
b.
Menyiramkan
air keseluruh tubuh dengan merata.
c.
Membersihkan
kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.
·
Sunah Mandi
Wajib
Pada waktu
mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain :
a.
Menghadap
kiblat
b.
Membaca
basmalah
c.
Berwudu
sebelum mandi
d.
Mendahulukan
anggota badan yang kanan dari yang kiri, dan
e.
Menggosok
badan dengan tangan.
·
Beberapa
Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut ini
adalah hal-hal yang menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib:
a.
Keluarnya
air mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan
terjaga. Akan tetapi, apabila ia bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka
ia tidak wajib mandi.
b.
Selesainya
haid bagi perempuan.
c.
Selesai
melahirkan.
d.
Selesai
nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
e.
Meninggalnya
seseorang (jenazah).
·
Praktek
Mandi Wajib
Bagi
perempuan yang sudah beranjak dewasa (mengalami haid) dan anak laki-laki dewasa
yang sudah mengalami mimpi basah, wajib melakukan mandi waji.
Perhatikanlah
beberapa langkah yang harus diketahui dalam melakukan mandi wajib berikut :
a.
Pastikan
bahwa kamu benar-benar telah mengalami hadas besar.
b.
Lakukan
sesuai dengan rukun mandi wajib yang telah kamu pelajari.
c.
Sempurnakan
dengan sunah-sunah mandi wajib.
3. Istinja’
Pengertian
istinja’ Menurut bahasa, istinja’ berarti terlepas atau bebas. Sedangkan
menurut istilah, ialah membersihkan kedua pintu alat kelamin manusia yaitu
dubur dan qubul(anus dan penis) dari kotoran dan cairan (selain mani) yang
keluar dari keduanya. Istinja’ hukumnya wajib.
a.
Hal-hal yang
dilarang ketika buang air
-
Dilarang
menjawab suara adzan
-
Dilarang
menjawab salam
-
Bila bersin
hendaknya memuji Allah dalam hati saja, tidak boleh menjawab dengan suara keras
-
Dilarang mengucapkan
kalimat-kalimat dzikir
-
Dilarang
sambil makan, minum dan sebagainya
b.
Alat-alat
yang digunakan untuk istinja’
-
Air
-
Batu (jika
tidak ada air)
-
Kertas atau
tissue (jika tidak ada air)
-
Daun-daunan
yang tidak biasa dimakan (jika tidak ada air)
c.
Tata cara
istinja’
-
Ada air
dapat dibersihkan dengan batu atau kertas sampai bersih. Membasuh tempat
keluarnya najis dengan air hingga bersih
-
Jika tidak
Sekurang-kurangnya dengan 3 buah batu atau 3 sisi sebuah batu. Jika tidak ada
batu dapat digunakan benda-benda lain asal keset atau keras.
E. Pengertian hadas dan najis
1.
Hadas
a.
Pengertian Hadas
Hadas
menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah
sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan
diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi
Muhammad saw, bersabda :
قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم
لا يقبل الله صلاة احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء (متفق عليه)
Artinya : “Rasulullah
saw, telah bersabda : Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika
berhadas sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
2.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “Dan
jika kamu junub, maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah :6)
Ayat dan
hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
b.
Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut
fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
1)
Hadas kecil
Hadas kecil
adalah adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila
hendak melaksanakan salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
-
Keluarnya
sesuatu dari kubul atau dubur.
-
Tidur
nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
-
Menyentuh
kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
-
Hilang akal
karena sakit atau mabuk.
-
Hadas besar
2)
Hadas besar
adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau
junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
-
Bersetubuh
(hubungan suami istri)
-
Keluar mani,
baik karena mimpi maupun hal lain
-
Keluar darah
haid
-
Nifas
-
Meninggal
dunia
2.
Najis
a.
Pengertian
Najis
Najis
menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah
sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena
menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
b.
Macam-macam
Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan
berat dan ringannya, najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah
Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
1)
Najis
Mukhafafah
Najis
mukhafafah adalah najis ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air
kencing bayi laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan
apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara
mensucikan najis mukhafafah cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada
benda yang terkena najis.
2)
Najis
Mutawasitah
Najis
mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air
kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi
menjadi dua bagian, yaitu :
-
Najis
hukmiah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya
tidak nyata. Misalnya air kencing yang telah mengering. Cara mensucikannya
cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
-
Najis
ainiyah adalah najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya
dengan menyirkan air hingga hilang zat, warna, rasa dan baunya.
3)
Najis
Mugalazah
Najis
mugalazah adalah najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara
mensucikannya ialah dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang
mensucikan (air mutlak) atau membasuh benda atau tempat yang terkena najis
sampai tujuh kali. Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga
hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad
saw :
قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور
اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi
Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari kamu
apabila telah dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai tujuh
kali, permulaan tujuh kali harus dengan tanah atau debu.” (HR Muslim).
F. Fungsi Thaharah
Dalam kehidupan sehari-hari, thaharah memiliki fungsi yaitu :
1.
Membiasakan
hidup bersih dan sehat
2.
Membiasakan
hidup yang selektif
3.
Sebagai
sarana untuk berkomunikasi dengan Allah SWT melalui sholat
4.
Sebagai
sarana untuk menuju surga
5.
Menjadikan
kita dicintai oleh Allah SWT
G.
Manfaat Thaharah
1.
Untuk
membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak
melaksanakan suatu ibadah.
2.
Dengan
bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang
lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
3.
Menunjukan
seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya
karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
4.
Seseorang
yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah
terjangkit penyakit.
5.
Seseorang
yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya,
maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.
KESIMPULAN
Thaharah memiliki pengertian secara umum yaitu
mengangkat penghalang (kotoran) yang timbul dari hadas dan najis yang
meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan. Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Hukum
taharah ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan.
Syarat wajib melakukan thaharah yang paling utama adalah beragama Islam dan
sudah akil baligh. Sarana yang digunakan untuk melakukan thaharah adalah air
suci, tanah, debu serta benda-benda lain yang diperbolehkan. Air digunakan
untuk mandi dan berwudhu, debu dan tanah digunakan untuk bertayamum jika tidak
ditemukan air, sedangkan benda lain seperti batu, kertas, tisur dapat digunakan
untuk melakukan istinja’.
Thaharah memiliki fungsi utama yaitu membiasakan hidup
bersih dan sehat sebagaimana yang diperintahkan agama. Thaharah juga merupakan
sarana untuk berkomunikasi dengan Allah Swt. Manfaat thaharah dalam kehidupan
sehari-hari yaitu membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas
dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
19
|
Sumber Buku :
Al-Quranul Karim
Ai Qahthani, Dr. Said bin Ali bin Wahb. 2004. Thaharah
Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap. Yogyakarta. Media Hidayah.
Suyono, Slamet Abidin. 1998. Fiqih Ibadah. Bandung. Pustaka Setia.
Sulaiman, H. 2006. Fiqih
Islam. Bandung. PT. Sinar Baru Algensindo
Sumber Internet:
Muthoharoh, Hafiz. 2009. Fungsi
Thaharah dalam Kehidupan. http://alhafizh84.wordpress.com. Diakses pada 10 Maret 2013.\
Topik: Bab 1 : Taharah / Bersuci. http://halaqah.net.
Diakses pada 10 Maret 2013
Fadholi, Arif. Ketentuan Thaharah (bersuci). http://ariffadholi.blogspot.com. Diakses pada 10 Maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar